Basis Komunitas (BASKOM)
Pemerintah Desa Burat melalui TP-PKK bekerja sama dengan TP-PKK Kecamatan Kepil, TP-PKK Kabupaten Wonosobo dan UPIPA Kab. Wonosobo
telah mengadakan sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kekerasan terhadap perempuan yaitu Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yg berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik diranah publik atau dlm kehidupan pribadi.
Kekerasan terhadap anak yaitu Setiap perbuatan terhadap anak yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yg mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
Bentuk-bentuk Kekerasan terdahap Perempuan dan Anak
1.Kekerasan fisik
2.Kekerasan psikis
3.Kekerasan seksual
4.Penelantaran
5.Eksploitasi
6.Kekerasan lainnya
7.Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Kelompok perlindungan anak desa atau kelurahan yang selanjutnya disebut KPAD/K adalah Lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja-kerja perlindungan anak di wilayah desa/kelurahan.
Tujuan KPAD :
1.Terbentuknya wadah dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak ditingkat desa/kelurahan agar dapat meminimalisir angka kekerasan yg terjadi terhadap anak.
2.Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan kerjasama semua pemangku kepentingan terkait perlindungan anak dan pemenuhan hak anak ditingkat desa/kelurahan.
TUGAS dan FUNGSI KPAD
1.Melakukan advokasi, sosialisasi dan fasilitasi perlunya pemenuhan hak anak, penganggaran & kebijakan perlindungan anak, serta partisipasi anak dalam pembangunan desa
2.Melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak
3.Menerima pengaduan serta pendampingan atas terjadinya tindak kekerasan terhadap anak
4.Melakukan mediasi dalam penyelesaian masalah2 terkait perlindungan anak di desa/kelurahan
5.Melakukan pengumpulan data dan informasi terkait perlindungan anak di desa/kelurahan
6.Melakukan kerjasama & koordinasi dalam melaksanakan dan pemenuhan hak-hak anak sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku
7.Melakukan pemantauan dan pengawasan tentang pelaksanaan kebijakan dan program perlindungan anak di desa/kelurahan
Prinsip dlm pemberian layanan terpadu
•Responsif gender
•Non diskriminasi
•Hubungan setara & menghormati
•Menjaga privasi & kerahasiaan
•Memberi rasa aman & nyaman
•Menghargai perbedaan individu
•Tidak menghakimi
•Menghormati pilihan & keputusan korban sendiri
•Peka thdp latar belakang & kondisi korban/pemakaian bahasa yg sesuai & dimengerti korban
•Cepat & sederhana
•Empati dan Pemenuhan hak anak
Prosedur dlm pemberian layanan
1.Penanganan pengaduan secara langsung
2.Penanganan pengaduan tidak langsung
3.Penjangkauan (outreach)